TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI) BIDANG-BIDANG
Tugas pokok bidang dakwah dan kajian, ialah menyelenggarakan kegiatan dakwah dan kajian untuk meningkatkan pengetahuan keagamaan dan pemahaman ketauhidan, dengan membuat program dan anggaran tahunannya dengan supervisi dari Ketua DKM yang membidanginya. Fungsi Bidang Dakwah dan Kajian, ialah : 1. Menyelenggarakan kegiatan dakwah dalam upaya untuk meningkatkan pengetahuan tentang Islam dan pemahaman tauhid bagi anak-anak remaja dan orang-orang dewasa. 2. Menyelenggarakan kajian bagi peserta didik untuk menambah pengetahuan dan wawasan keagamaan, bermuamalah, beretika, kecerdasan, ketrampilan dan profesionalitas. |
ISLAM
Tugas pokok Bidang Penyelenggaraan Hari-Hari Besar Islam ialah menyelenggarakan kegiatan yang berhubungan dengan hari-hari besar Islam, dengan membuat program dan anggaran tahunannya dengan supervisi dari Ketua DKM yang membidanginya. Fungsi bidang penyelenggaraan hari-hari besar Islam, ialah : 1. Menyelenggarakan kegiatan peringatan Tahun Baru Islam tanggal 1 Muharam 2. Menyelenggarakan kegiatan peringatan dan penyantunan Anak-anak Yatim Piatu tanggal 10 Muharam 3. Menyelenggarakan kegiatan peringatan Maulid Nabi SAW 4. Menyelenggarakan kegiatan peringatan Isra Mi’raj 5. Menyelenggarakan kegiatan peringatan Nuzulul Qur’an 6. Menyelenggarakan kegiatan / penyelenggaraan Halal bil Halal |
PEMBINAAN MUALLAF
Tugas pokok bidang sosial kemasyarakatan dan pembinaan muallaf, ialah menyelenggarakan kegiatan sosial kemasyarakatan dan pembinaan muallaf, dengan membuat program dan anggaran tahunannya dengan supervisi dari Ketua DKM yang membidanginya. Fungsi Sosial Kemasyarakatan dan Pembinaan Muallaf, ialah : 1. Menyelenggarakan kegiatan sosial yang dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat. 2. Menyelenggarakan kegiatan khitanan massal bagi anak- anak dari keluarga/masyarakat yang kurang mampu. 3. Menyelenggarakan santunan anak-anak yatim piatu 4. Memberikan pelayanan dan bantuan sosial bagi masyarakat yang mengalami musibah kematian 5. Memberikan pelayanan dan pembinaan akidah bagi muallaf |
4. BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
Tugas pokok bidang pemberdayaan perempuan, ialah menyelenggarakan kegiatan yang berhubungan dengan pemberdayaan perempuan dalam rangka pengembangan potensi perempuan, dengan membuat program dan anggaran tahunannya dengan supervisi dari Ketua DKM yang membidanginya. Fungsi Bidang Pemberdayaan Perempuan, ialah : 1. Mengembangkan martabat dan potensi baik perorangan maupun kelompok untuk jati diri / human dignity perempuan. 2. Menyelenggarakan diskusi dan kajian mengenai peran perempuan di keluarga, masyarakat dan negara. 3. Ikut serta berpartisipasi bagi kemajuan dan pengembangan masjid di lingkungannya masing-masing. |
5. BIDANG SENI BUDAYA, KEPEMUDAAN
DAN PRAMUKA/KEPANDUAN
Tugas pokok bidang seni budaya, kepemudaan dan pramuka/kepanduan, ialah menyelenggarakan kegiatan seni budaya, kepemudaan dan pramuka/kepanduan, dengan membuat program dan anggaran tahunannya dengan supervisi dari Ketua DKM yang membidanginya. Fungsi Bidang Seni Budaya, Kepemudaan dan Pramuka/ Kepanduan, ialah : 1. Menyelenggarakan kegiatan seni budaya yang bernuansa Islami dalam bentuk drama/theater, hadrah, marawis atau qosidahan. 2. Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan kepemudaan seperti olahraga pencak silat, karate dan musik. 3. Menyelenggarakan kegiatan pramuka/kepanduan bagi anak-anak remaja. |
6. BIDANG USAHA DAN EKONOMI
Tugas pokok bidang usaha dan ekonomi, ialah menyelenggarakan kegiatan usaha dan ekonomi untuk kemaslahatan umat, dengan membuat program dan anggaran tahunannya dengan supervisi dari Ketua DKM yang membidanginya. Fungsi Bidang Usaha dan Ekonomi, ialah : 1. Menyelenggarakan usaha yang membangun pemberdayaan ekonomi masyarakat. 2. Menyelenggarakan koperasi FORSIM untuk kesejahteraan masyarakat khususnya jamaah masjid. 3. Menyelenggarakan penggalangan dana masyarakat untuk kegiatan-kegiatan yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat. 4. Menyelenggarakan seminar, diskusi dan kajian yang berkaitan dengan usaha-usaha kegiatan masyarakat. 5. Menyelenggarakan pameran dan bazaar murah untuk kesejahteraan masyarakat. |
7. BIDANG KESEHATAN DAN LINGKUNGAN
Tugas pokok bidang kesehatan dan lingkungan, ialah menyelenggarakan kegiatan kesehatan di lingkungan masyarakat, dengan membuat program dan anggaran tahunannya dengan supervisi dari Ketua DKM yang membidanginya. Fungsi Bidang Kesehatan dan Lingkungan, ialah : 1. Menyelenggarakan kegiatan yang berhubungan dengan kesehatan dan lingkungan. 2. menyelenggarakan kegiatan penyuluhan yang berhubungan dengan kesehatan dan lingkungan 3. Menyelenggarakan kegiatan bakti sosial kesehatan untuk kesejahteraan masyarakat. 4. Menyelenggarakan kerja bakti untuk kebersihan, kesehatan dan lingkungan. |
8. BIDANG HUMAS DAN PUBLIKASI
Tugas pokok bidang humas dan publikasi, ialah menyelenggarakan kegiatan kehumasan dan publikasi mengenai kegiatan FORSIM kepada masyarakat luas, dengan membuat program dan anggaran tahunannya dengan supervisi dari Ketua DKM yang membidanginya. Fungsi Bidang HUMAS dan Publikasi, ialah : 1. Menyelenggarakan kegiatan kehumasan sebagai media komunikasi dan informasi dari Sekretariat FORSIM kepada pengurus-pengurus masjid/DKM masjid dan jajarannya atau orang-orang yang mempunyai visi dan misi dengan perkembangan/organisasi FORSIM. 2. Menjadi penghubung dengan pengurus masjid/DKM dan masyarakat. 3. Mempublikasikan kegiatan-kegiatan FORSIM dalam media cetak/buletin, leaflet atau spanduk |
No comments:
Post a Comment