Tuesday, September 18, 2012

TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI) BIDANG-BIDANG FORSIM


TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI) BIDANG-BIDANG

 1. BIDANG DAKWAH DAN KAJIAN
Tugas pokok bidang dakwah dan kajian, ialah menyelenggarakan kegiatan dakwah dan kajian untuk meningkatkan pengetahuan keagamaan dan pemahaman ketauhidan, dengan membuat program dan anggaran tahunannya dengan supervisi dari Ketua DKM yang membidanginya.
 
Fungsi Bidang Dakwah dan Kajian, ialah :
1. Menyelenggarakan kegiatan dakwah dalam upaya untuk
    meningkatkan pengetahuan tentang Islam dan
    pemahaman tauhid bagi anak-anak remaja dan
    orang-orang dewasa.
2. Menyelenggarakan kajian bagi peserta didik untuk
    menambah pengetahuan dan wawasan keagamaan,
    bermuamalah, beretika, kecerdasan, ketrampilan dan
    profesionalitas.

 2. BIDANG PENYELENGGARAAN HARI-HARI BESAR
    ISLAM
Tugas pokok Bidang Penyelenggaraan Hari-Hari Besar Islam
ialah menyelenggarakan kegiatan yang berhubungan dengan hari-hari besar Islam, dengan membuat program dan anggaran tahunannya dengan supervisi dari Ketua DKM yang membidanginya.
 
Fungsi bidang penyelenggaraan hari-hari besar Islam, ialah :
1. Menyelenggarakan kegiatan peringatan Tahun Baru Islam
    tanggal 1 Muharam
2. Menyelenggarakan kegiatan peringatan dan penyantunan   
    Anak-anak Yatim Piatu tanggal 10 Muharam
3. Menyelenggarakan kegiatan peringatan Maulid Nabi SAW
4. Menyelenggarakan kegiatan peringatan Isra Mi’raj
5. Menyelenggarakan kegiatan peringatan Nuzulul Qur’an
6. Menyelenggarakan kegiatan / penyelenggaraan Halal bil
    Halal

 3.   BIDANG SOSIAL KEMASYARAKATAN DAN
PEMBINAAN MUALLAF
Tugas pokok bidang sosial kemasyarakatan dan
pembinaan muallaf, ialah menyelenggarakan kegiatan sosial kemasyarakatan dan pembinaan muallaf, dengan membuat program dan anggaran tahunannya dengan supervisi dari Ketua DKM yang membidanginya.
 
Fungsi Sosial Kemasyarakatan dan Pembinaan Muallaf,
ialah :
1. Menyelenggarakan kegiatan sosial yang dapat dirasakan
    manfaatnya bagi masyarakat.
2. Menyelenggarakan kegiatan khitanan massal bagi anak-
    anak dari keluarga/masyarakat yang kurang mampu.
3. Menyelenggarakan santunan anak-anak yatim piatu
4. Memberikan pelayanan dan bantuan sosial bagi
    masyarakat yang mengalami musibah kematian
5. Memberikan pelayanan dan pembinaan akidah bagi
    muallaf

4.   BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
Tugas pokok bidang pemberdayaan perempuan, ialah menyelenggarakan kegiatan yang berhubungan dengan pemberdayaan perempuan dalam rangka pengembangan potensi perempuan, dengan membuat program dan anggaran tahunannya dengan supervisi dari Ketua DKM yang membidanginya.
 
Fungsi Bidang Pemberdayaan Perempuan, ialah :
1. Mengembangkan martabat dan potensi baik perorangan maupun kelompok untuk jati diri / human dignity perempuan.
2. Menyelenggarakan diskusi dan kajian mengenai peran perempuan di keluarga, masyarakat dan negara.
3. Ikut serta berpartisipasi bagi kemajuan dan pengembangan
    masjid di lingkungannya masing-masing.

5.   BIDANG SENI BUDAYA, KEPEMUDAAN
      DAN PRAMUKA/KEPANDUAN
Tugas pokok bidang seni budaya, kepemudaan dan pramuka/kepanduan, ialah menyelenggarakan kegiatan seni budaya, kepemudaan dan pramuka/kepanduan, dengan membuat program dan anggaran tahunannya dengan supervisi dari Ketua DKM yang membidanginya.
 
Fungsi Bidang Seni Budaya, Kepemudaan dan Pramuka/ Kepanduan, ialah :
1. Menyelenggarakan kegiatan seni budaya yang bernuansa
    Islami dalam bentuk drama/theater, hadrah, marawis
    atau qosidahan.
2. Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan kepemudaan
    seperti olahraga pencak silat, karate dan musik.
3. Menyelenggarakan kegiatan pramuka/kepanduan bagi
    anak-anak remaja.

6.   BIDANG USAHA DAN EKONOMI
Tugas pokok bidang usaha dan ekonomi, ialah menyelenggarakan kegiatan usaha dan ekonomi untuk kemaslahatan umat, dengan membuat program dan anggaran tahunannya dengan supervisi dari Ketua DKM yang membidanginya.
 
Fungsi Bidang Usaha dan Ekonomi, ialah :
1. Menyelenggarakan usaha yang membangun
    pemberdayaan ekonomi masyarakat.
2. Menyelenggarakan koperasi FORSIM untuk kesejahteraan
    masyarakat khususnya jamaah masjid.
3. Menyelenggarakan penggalangan dana masyarakat untuk
    kegiatan-kegiatan yang bermanfaat bagi kesejahteraan
    masyarakat.
4. Menyelenggarakan seminar, diskusi dan kajian yang
    berkaitan dengan usaha-usaha kegiatan masyarakat.
5. Menyelenggarakan pameran dan bazaar murah untuk
    kesejahteraan masyarakat.

7.   BIDANG KESEHATAN DAN LINGKUNGAN
Tugas pokok bidang kesehatan dan lingkungan, ialah menyelenggarakan kegiatan kesehatan di lingkungan masyarakat, dengan membuat program dan anggaran tahunannya dengan supervisi dari Ketua DKM yang membidanginya.
 
Fungsi Bidang Kesehatan dan Lingkungan, ialah :
1. Menyelenggarakan kegiatan yang berhubungan dengan
    kesehatan dan lingkungan.
2. menyelenggarakan kegiatan penyuluhan yang
    berhubungan dengan kesehatan dan lingkungan
3. Menyelenggarakan kegiatan bakti sosial kesehatan untuk
    kesejahteraan masyarakat.
4. Menyelenggarakan kerja bakti untuk kebersihan,
    kesehatan dan lingkungan.

8.   BIDANG HUMAS DAN PUBLIKASI
Tugas pokok bidang humas dan publikasi, ialah menyelenggarakan kegiatan kehumasan dan publikasi mengenai kegiatan FORSIM kepada masyarakat luas, dengan membuat program dan anggaran tahunannya dengan supervisi dari Ketua DKM yang membidanginya.
 
Fungsi Bidang HUMAS dan Publikasi, ialah :
1. Menyelenggarakan kegiatan kehumasan sebagai media komunikasi dan informasi dari Sekretariat FORSIM kepada pengurus-pengurus masjid/DKM masjid dan jajarannya atau orang-orang yang mempunyai visi dan misi dengan perkembangan/organisasi FORSIM.
2. Menjadi penghubung dengan pengurus masjid/DKM dan masyarakat.
3. Mempublikasikan kegiatan-kegiatan FORSIM dalam media
     cetak/buletin, leaflet atau spanduk

 

 

 

 

 

No comments:

Post a Comment